Karena walaupun tidak mengubah susunan kode huruf dan angka pada pelat nomor, memasang pelat nomor bukan dari Kepolisian akan dianggap sebagai pelat nomor palsu.
Dasar hukumnya ialah Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 39 ayat 5. Pelat yang tidak dikeluarkan oleh polisi, tidak sah dan tidak berlaku.
Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Rudi, menjelaskan, personel kepolisian di lapangan dapat dengan mudah membedakan pelat nomor asli dan palsu.
"Untuk spesifikasi TNKB asli itu bahan materinya menggunakan aluminium alloy. Jadi akan terlihat jelas perbedaannya mana yang pelat aluminium alloy dengan pelat besi atau logam biasa. Itu akan terlihat kasat mata," kata Rudi kepada Kompas.com, belum lama ini.
Rudi mengatakan, bentuk embossing atau cetakan timbul pada pelat nomor asli sudah diatur. Spesifikasi ketebalan cetakan timbul hingga jarak antar angka dan huruf mudah dikenali.
Kemudian pelat nomor asli menggunakan font atau jenis huruf khusus yang tidak bisa disebutkan kepada khalayak umum. Agar spesifikasinya tidak mudah ditiru.
Meski warna dasar pelat nomor warna hitam tapi bahannya memakai cat khusus. Sehingga mau sedetail apapun meniru warna TNKB yang asli akan bisa ditemukan perbedaannya.
"Warna dasar pada pelat merata dan sedikit glossy," kata Rudi
Menilik kombinasi angka pada TNKB, Rudi menjelaskan bahwa dalam kombinasi angka tersebut terdapat kode yang menunjukkan sebuah kendaraan bermotor masuk dalam kategori apa.
"Misalkan ada TNKB yang kodenya seharusnya untuk mobil sedan, malah terpasang di jenis mobil lain, itu bisa kami telusuri," ungkapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/04/121200015/sulit-dikelabui-polisi-hafal-pelat-nomor-asli-dan-palsu