Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Aturan Baru Ganjil Genap di Bandung Mulai Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pembatasan mobilitas masyarakat melalui ganjil genap nomor kendaraan bermotor di wilayah Kota Bandung kembali berlaku selama akhir pekan ini, mulai Jumat, (1/10/2021).

Keputusan tersebut dilakukan guna mengurangi kepadatan dan kemacetan lalu lintas usai pengurangan level PPKM. Sehingga, penyebaran pandemi Covid-19 dapat ditekan secara maksimal.

Menariknya, pada penerapan ganjil genap kali ini ada mekanisme yang berbeda khususnya pada jadwal, seperti dijelaskan Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (Kabid PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara.

"Untuk hari Jumat, mulainya pukul 14.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB di 5 gate tol," kata dia, Kamis (30/9/2021).

Adapun gerbang tol yang dimaksud ialah Gerbang Tol Buah Batu, Gerbang Tol Pasteur, Gerbang Tol Mohammad Toha, Gerbang Tol Pasir Koja, dan Gerbang Tol Kopo.

Sementara ganjil genap di kota Bandung pada hari Sabtu dan Minggu akan kembali diberlakukan sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB di 5 gerbang tol dan di Terminal Ledeng

"Sabtu dan Minggu seperti biasa mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB ditambah dengan Terminal Ledeng," lanjut Asep.

Untuk diketahui, saat pemberlakuan ganjil genap,setiap kendaraan non plat D yang masuk Kota Bandung akan diperiksa sesuai dengan nomor kendaraan (motor dan mobil) yang ditetapkan saat aturan ganjil genap.

Namun, khusus untuk lokasi ganjil genap di Terminal Ledeng, petugas juga akan memeriksa kendaraan dengan plat D karena beberapa pertimbangan.

Meski demikian, ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian dalam aturan ganjil genap ini mulai dari kendaraan dinas, kendaraan umum, kendaraan angkutan barang, ambulans, dan kendaraan darurat lainnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/01/074200315/ada-aturan-baru-ganjil-genap-di-bandung-mulai-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke