SERANG, KOMPAS.com - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik sudah diberlakukan di Kota Serang sejak 1 April 2021. Telah terekam lebih dari 10.000 pelanggaran lalu lintas yang terjadi sepanjang bulan April hingga Agustus.
Dirlantas Polda Banten pun telah melayangkan surat konfirmasi pelanggaran kepada total 10.249 pelanggar. Namun, terdapat 6.925 pelanggar yang tidak memberikan respon sama sekali terhadap surat konfirmasi tersebut.
Tidak adanya konfirmasi dari pihak pelanggar akan berujung pada tilang otomatis. Apabila tidak melakukan pembayaran denda sesuai pelanggaran, usai melewati tenggat waktu selama 15 hari akan dilakukan penindakan berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kami sudah mengajukan 6.925 STNK pelanggar lalu lintas yang tidak merespon surat konfirmasi yang dikirimkan petugas Ditlantas Polda Banten," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dilansir dari Kompas.com, Minggu (19/9/2021).
Ia menjelaskan bahwa sistem pendukung pada perangkat ETLE adalah automatic number plate recognition atau pengenalan otomatis nomor polisi. Oleh sebab itu pengemudi tidak bisa menghindari tindakan penilangan jika telah terekam oleh kamera ETLE.
"Dari hasil evaluasi kami, pelanggaran yang terekam didominasi tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak menggunakan helm," ujar Shinto.
Adapun pelanggaran tidak mengenakan sabuk keselamatan berjumlah 8.294 pelanggar, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 156 pelanggar, dan tidak menggunakan helm ada 456 pelanggar.
Tidak hanya itu, ada juga pengendara yang melanggar marka jalan sebanyak 88 pelanggar, dan pelanggaran kendaraan memuat penumpang melebihi kapasitas ada 31 pelanggar.
Shinto menyebutkan, terdapat empat lokasi kamera ETLE statis yang terpasang sejak awal April lalu. Keempat lokasi yang menerapkan tilang elektronik tersebut adalah lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung, lampu merah Pisang Mas, dan Check Point Jalan Pantura Serang.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/20/110200915/kena-tilang-elektronik-wajib-konfirmasi-jika-tidak-stnk-akan-diblokir