JAKARTA, KOMPAS.com - Menjadi sebuah kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak. Baik itu pajak tahunan atau lima tahunan. Salah satu syarat mutlak untuk mengurusnya tentu membutuhkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
STNK merupakan salah satu bukti keabsahan kendaraan yang akan melakukan pengurusan administrasi. STNK berisi data penting terakait kendaraan yang akan dipajakkan termasuk juga identitas pemilik kendaraan.
Data ini juga sesuai dengan yang ada pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Untuk itu, STNK wajib disertakan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Lantas, bagaimana jika STNK hilang atau rusak bisakah pajak kendaraan menggunakan fotokopi STNK?
Humas Badan Pendapatan Daereah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, jika STNK hilang atau rusak prosedurnya adalah dengan membuat STNK yang baru. Pemilik kendaraan bermotor perlu mengurus penerbitan STNK baru dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang ada.
“Untuk STNK yang hilang bisa diurus ke kantor Sistem Administrasi Menunggal Satu Atap (Samsat). Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB,” ucap Herlina belum lama ini kepada Kompas.com.
Sedangkan untuk kendaraan yang belum lunas atau masih kredit dan BPKB masih ada di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.
“Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka bisa diterbitkan STNK yang baru,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/17/151200915/bisakah-menggunakan-fotokopi-stnk-saat-bayar-pajak-