Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Bahaya Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

CIANJUR, KOMPAS.com - Mobil Toyota Avanza mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Dr Muwardi, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (12/9/2021) dini hari. Dalam kejadian tersebut, satu orang tewas, dua luka berat, dan dua lainnya mengalami luka ringan.

Diduga pengemudi MPV tersebut dalam pengaruh minuman keras karena ditemukan sejumlah kantong plastik berisi minuman keras oplosan di dalam mobil.

“Terdapat lima orang korban, satu di antaranya tewas di lokasi kejadian, dua alami luka berat, dan dua lainnya luka ringan. Seluruh korban langsung dievakuasi dan dibawa ke RSUD Sayang Cianjur,” kata Kepala Tim Maung Polsek Cianjur AKP Tio, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (12/9/2021).

“Kita langsung berkoordinasi dengan unit laka lantas. Sementara di dalam mobil yang mengalami kerusakan parah kita menemukan beberapa kantong plastik berisi minuman keras oplosan,” kata dia.

Menanggapi hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi harus paham bahwa ketika mabuk, kendali penuh dirinya ada pada alkohol tersebut.

“Mabuk ketika mengemudi akan membuat tidak fokus, pandangan mata tidak terarah. Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga, ketika pengemudi harus mengambil keputusan responsnya akan sangat lambat,” ucap Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sony melanjutkan, pengemudi harus paham bahwa saat mengonsumsi alkohol sedikit atau banyak tetap akan membuat mabuk, seharusnya sadar dan mengambil keputusan untuk tidak mengemudi. Sebab, saat mengemudi butuh kewaspadaan yang tinggi.

“Ketika pengemudi dalam keadaan mabuk dan memutuskan untuk mengendarai kendaraan, artinya ia sudah melanggar UU Lalu Lintas Pasal 311, dan kalau sampai ada nyawa yang hilang harusnya dikenakan lagi pasal pembunuhan berencana, 340. Kenapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut,” kata dia.

Dalam Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada ayat (1) dijelaskan, "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/13/064200015/ini-bahaya-mengemudi-dalam-kondisi-mabuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke