JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video di media sosial yang memperlihatkan BMW berwarna putih terguling di Jalan Ambarawa, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (10/9/2021) pukul 12:54 WIBB.
Kejadian tersebut diunggah oleh akun @dashcam_owners_indonesia. Dalam rekaman itu terlihat mobil BMW sedang berkendara tepat di belakang truk box pengangkut barang.
Pengemudi mobil itu terlihat tidak sabar, hingga beberapa kali terlihat ingin mendahului truk yang berada di depan.
Setelah melewati jembatan, pengemudi BMW tersebut nekat menyalip truk dari sebelah kiri dengan kecepatan tinggi hingga hampir menyerempet seorang pejalan kaki.
Selang beberapa detik, mobil sedan itu hilang kendali dan terguling tepat di depan truk yang didahuluinya.
Menanggapi hal ini Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sonny Susmana mengatakan, menyalip kendaraan dari sebelah kiri rentan kecelakaan dan bisa berakibat fatal.
“Sebab bahu jalan memiliki layer yang berbeda serta permukaan yang lebih kasar (tidak rata). Sehingga lebih bahaya ketika digunakan pada kecepatan di atas 40 Km per jam (Kpj),” ujar Sony saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Menurut Sony, ketika memaksa menyalip pengemudi bisa saja kehilangan kendali, hingga terlibat kecelakaan fatal seperti dalam video tersebut. Tidak hanya itu, jika menyalip kendaraan dari kiri bisa saja tiba-tiba ada orang menyebrang atau kendaraan dari sisi kanan.
Aturan
Aturan menyalip kendaraan sebetulnya sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada Paragraf 3 soal Jalur dan Lajur Lalu Lintas memang pada pasal 109 ayat 1 menyebutkan bahwa kalau menyalip harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan.
“Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup,”
Namun ada pengecualian, pada pasal 109 ayat 2 tertulis, dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri, dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Terkait dengan definisi “keadaan tertentu” pasal 109 ayat 2 itu, pada lembar lampiran Penjelasan atas UU LLAJ halaman 30, adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.
Artinya, ketika jalur jalan yang digunakan masih dalam kondisi normal atau tak tergolong “keadaan tertentu”, mendahului kendaraan lain wajib dilakukan dari sisi sebelah kanan. Jika tidak, tentu saja pengemudi mobil akan melanggar peraturan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/11/082200215/mobil-bmw-terguling-akibat-menyalip-dari-sebelah-kiri