JAKARTA, KOMPAS.com - Video yang menunjukkan seorang bocah sedang memarkir truk dengan muatan penuh viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun instagram @cctv.ponorogo_sektor.barat. Dalam rekaman itu terlihat seorang bocah di bawah umur yang begitu lincah mengendari kendaraan yang bebannya berkali-kali lipat lebih berat dari tubuhnya. Bocah itupun sempat mengalami kesulitan saat hendak menginjak pedal rem.
Nahasnya, orang dewasa yang berada di sekitar lokasi dan melihat aksi bocah tersebut justru malah membantu bocah tersebut untuk parkir dan melaju. Bukannya menghentikan aksi berbahaya itu.
“Maju, maju, banting kanan,” ucap seorang wanita dalam video tersebut.
Belum diketahui secara pasti di mana kejadian tersebut terjadi. Namun, hal seperti ini tentu sangat disayangkan. Selain bisa membahayakan diri dan pengguna jalan lainnya, tentu saja secara umur, anak tersebut belum bisa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, kejadian anak kecil yang mengemudikan truk sebetulnya sudah banyak dan sejak lama terjadi. Menurut Sony, hal ini terjadi lantaran kurangnya pengawasan dari Dinas Perhubungan Darat.
Kejadian seperti ini harus ditindak dan ditertibkan. Anak kecil tadi tentunya tidak memenuhi syarat kompetensi, usiannya masih di bawah 17 tahun yang artinya tidak punya SIM.
“Hard skill-nya terbatas karena belum memiliki jam terbang yang mumpuni. Apabila harus mengantisipasi, sering tidak maksimal. Selain hard skill, soft skill-nya juga pasti kurang,” kata Sony.
Sementara itu, Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan menambahkan, anak di bawah umur belum siap secara mental ketika membawa kendaraan. Sehingga, tidak sedikit yang mudah terbawa emosi sehingga melakukan tindakan yang justru bisa berbahaya bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Menurut Marcell, seseorang bisa dikatakan sudah dewasa dan cukup mental untuk mengemudikan kendaraan motor adalah usia 17 tahun.
“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku dan mental. Sehingga mampu untuk fokus mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ucap Marcell.
Itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa salah satu persyaratan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal 17 tahun.
Dengan tidak adanya SIM tentunya bocah belasan tahun itu bisa dikatakan tidak layak untuk mengendarai kendaraan di jalan raya. Aturan ini sebagaimana diterangkan di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 81 ayat (2) dijelaskan bahwa Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut, usia 17 tahun untuk SIM A,C, dan D.
Sedangkan untuk SIM BI minimal berusia 20 tahun, kemudian usia 21 untuk SIM BII.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/10/072200515/viral-video-bocah-di-bawah-umur-jadi-sopir-truk