Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil INCAR Polda Jatim Siap Tangkap Pelanggar Lalu Lintas

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan, ada kamera pengawas di setiap kendaraan petugas yang terhubung dengan aplikasi.

INCAR memakai sistem artifical intelligence, merupakan pengembangan dari electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik. Jadi kamera yang terpasang pada mobil operasional secara otomatis akan mengawasi dan menangkap para pelanggar lalu lintas.

“Saat ini sudah ada 10 kendaraan, dan kami memiliki 39 Polres, dan setiap polres diharapkan memiliki satu atau lebih mobil INCAR,” ujar Nico, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (31/8/2021).

Nico menambahkan ETLE/INCAR ini akan melakukan pengawasan dan penindakan pada pelanggar lalu lintas, dengan menggunakan teknologi baik stasioner maupun bergerak.

Selain itu, INCAR juga berbasis data yang terhubung dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), sehingga memudahkan dalam proses identifikasi pelanggar.

“Roh dari program ini adalah mengakomodir perkembangan masyarakat terkait dengan pelayanan Polri serta mewujudkan program Presisi bapak Kapolri. Sehingga dapat tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang tentunya melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan penegakan hukum bisa berjalan,” ucap Nico.

Sementara itu, Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Chrysnanda Dwilaksana, mengapresiasi aplikasi INCAR ini. Sebab, dinilai dapat membantu mewujudkan lalu lintas aman dan lancar.

“Tentu ini satu inovasi yang bagus, mudah-mudahan ini juga bisa menginspirasi di seluruh Indonesia. Karena keselamatan itu yang pertama dan utama dan mari gelorakan setop pelanggaran, setop kecelakaan untuk kemanusiaan,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/01/070200815/mobil-incar-polda-jatim-siap-tangkap-pelanggar-lalu-lintas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke