Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Uji Coba Ganjil Genap Jalur Puncak Berlangsung Pekan Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap nomor polisi di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah disetujui oleh Bupati Bogor Ade Yasin dan Kapolres Bogor AKBP Harun.

Uji coba berlangsung mulai pekan ini, langkah tersebut dilakukan dalam upaya menekan kerumunan di titik-titik tertentu sehingga penyebaran virus corona tidak melebar.

"Kami sepakati untuk uji coba ganjil genap mulai akhir pekan ini selama dua pekan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu," kata Harun dilansir Antara, Senin (30/8/2021).

Menurut Harun, ganjil genap akan berlaku bagi semua jenis kendaraan dan semua jenis pelat nomor yang melintas di jalur Puncak. Ia memperkirakan, ada sekitar tujuh persimpangan yang menjadi fokus petugas dalam pengawasan ganjil genap.

"Pengecualiannya hanya untuk kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, bahan bakar, angkot dan pengangkut logistik," kata dia.

Harun menyebut, aturan ini dilakukan untuk meminimalisasi kepadatan kendaraan di wilayah selatan Kabupaten Bogor itu, seperti yang terjadi pada 28-29 Agustus 2021.

Kepadatan lalu lintas terjadi usai penurunan status Kabupaten Bogor dari level 4 ke level 3 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Terjadi peningkatan jumlah kendaraan di kawasan Puncak hingga 40 persen atau sekitar 38.000 kendaraan.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, apabila uji coba rekayasa lalu lintas tersebut ampuh menangani kepadatan kendaraan, maka pihaknya akan menyiapkan payung hukum untuk penguatan aturan dalam jangka panjang.

"Kita uji coba dulu, kita lihat respons masyarakat. Kalau mengarah pada perbaikan, kita akan minta payung hukumnya. Uji coba juga sambil sosialisasi," ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/31/170100415/uji-coba-ganjil-genap-jalur-puncak-berlangsung-pekan-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke