JEMBER, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi mengumunkan pemberlakuan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, otomatis dispensasi perpanjangan SIM di berbagai daerah juga diperpanjang.
Dengan adanya dispensasi perpanjangan SIM, maka bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama PPKM berlangsung masih dapat melakukan perpanjangan SIM.
Secara langsung berlakunya PPKM Level 4 telah menghambat mobilitas warga, termasuk bagi pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan di lokasi Satpas maupun SIM keliling.
Satlantas Polres Jember, Jawa Timur juga mengumumkan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemilik SIM di Jember yang habis masa berlakunya tepat saat PPKM berlangsung.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 3 Juli - 23 Agustus 2021, akan diberikan dispensasi perpanjangan SIM pada tanggal 24-31 Agustus 2021.
Dispensasi perpanjangan hanya akan diberikan pada waktu yang telah ditentukan. Bagi pemegang SIM yang melakukan perpanjangan di luar waktu yang ditentukan akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru.
Dispensasi perpanjangan SIM hanya berlaku untuk pemohon perpanjangan SIM, sedangkan untuk permohonanan SIM baru tetap harus datang ke kantor Satpas dan mengikuti kebijakan yang berlaku.
Pelayanan Satpas Polres Jember masih dapat melayani pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM dengan menerapkan protokol kesehatan ketat guna menghindarai persebaran virus Covid-19 di Jember.
Bagi warga Jawa Timur yang akan melakukan perpanjangan SIM pada masa PPKM, diimbau untuk mencoba melakukan perpanjangan SIM dengan sistem online.
Perpanjangan dapat dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang dapat diunduh di playstore. Pemohon akan mengikuti tes secara daring dan pihak kepolisian akan mengirimkan SIM yang telah diperpanjang ke alamat pemohon.
Sedangkan untuk permohonan pembuatan SIM baru, masyarakat harus tetap datang ke satpas SIM karena harus menjalani ujian praktek. Penerapan protokol kesehatan ketat juga akan diterapkan di Satpas SIM.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/26/081200215/masa-berlaku-sim-habis-selama-masa-ppkm-warga-jember-dapat-dispensasi