TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Lagi-lagi terjadi kecelakaan sebuah sepeda motor terserempet truk pada sisi kiri. Peristiwa tersebut terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (23/8/2021) kemarin siang.
Melansir Kompas.com, kejadian bermula saat pengendara sepeda motor nekat menyalip truk tronton dari sebelah kiri. Nahas, sepeda motor tersebut tersenggol ban truk. Akibatnya pengendara motor kehilangan keseimbangan dan terjatuh. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menanggapi kebiasaan sebagian masyarakat yang masih umum melakukan menyalip kendaraan lewat sebelah kiri, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan bahwa kebiasaan tersebut rentan menimbulkan kecelakaan.
Sebab menyalip dari sisi kiri akan membuat si pengendara terlalu mepet dengan bahu jalan. Padahal bahu jalan didesain tidak untuk menjadi tempat melaju dengan kecepatan tinggi, apalagi untuk menyalip.
“Sebab bahu jalan memiliki layer yang berbeda serta permukaan yang lebih kasar. Sehingga lebih bahaya ketika digunakan pada kecepatan di atas 40 kilometer per jam (Kpj),” kata Sony kepada Kompas.com belum lama ini.
Selain itu pengendara yang hendak menyalip harus memahami sudut blind spot atau titik buta kendaraan yang hendak disalip. Jangan sampai si pengendara ini terjebak pada posisi blind spot yang membuatnya tidak terlihat oleh pengguna jalan yang hendak disalip.
Pada kasus di atas, pengendara sepeda motor memaksa menyalip sebuah truk tronton yang dimensinya tentu lebih besar dari truk biasa. Melihat faktor ukuran dari truk tronton tersebut, tentu area blind spot yang dialami sopir truk lebih besar dari kendaraan lainnya.
“Biasakan mendahului dengan mempertimbangkan faktor blind spot dan itu hanya bisa di dapat dengan jarak yang aman,” kata Sony.
Menyalip dari sebelah kanan memang belum tentu bebas dari blind spot, tapi setidaknya prosedur menyalip dilakukan dengan benar. Dan yang terutama saat melakukan pindah jalur harus sudah melalui pertimbangan yang matang agar aman.
Dari perspektif hukum pun menyalip dari sisi kiri menyalahi aturan. Pada Pasal 109 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertulis tegas bahwa menyalip harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan kecuali pada kondisi tertentu.
Kondisi tertentu yang dimaksud antara lain adalah jika lajur sebelah kanan dalam keadaan macet akibat kecelakaan, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan yang hendak menyalip bermaksud berbelok ke arah kiri.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/24/181200715/ingat-lagi-bahaya-menyalip-dari-sisi-kiri