Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jika PPKM Diperpanjang, Apakah Kebijakan Dispensasi SIM Berlaku Lagi?

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 telah berlaku dari 17 hingga 22 Agustus 2021. Sebelumnya PPKM Level 4 sudah berlaku sejak 3-9 Agustus 2021, kemudian diperpanjang menjadi 10-16 Agustus 2021.

Mengikuti berlakunya aturan ini, Korlantas Polri menyesuaikan aturan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VIII/YAN.1.1./2021, disebutkan bahwa SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai 16 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 18 sampai 23 Agustus 2021.

Artinya, kebijakan dispensasi mendapatkan waktu tambahan karena PPKM diperpanjang pemerintah.

Tercatat, sebelumnya dispensasi hanya diberikan kepada pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 3-9 Agustus 2021.

Lantas, bagaimana Jika PPKM kembali diperpanjang. Apakah Kebijakan Dispensasi SIM Berlaku Lagi?

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, sampai saat ini dispensasi perpanjangan SIM berlaku 18-23 Agustus 2021.

“Belum ada pengumuman (PPKM) dari pemerintah,” ucap Djati, kepada Kompas.com (22/8/2021).

Seperti diketahui, saat ini sejumlah sektor pekerjaan yang tidak masuk kritikal dan esensial masih terkena pembatasan, termasuk pelayanan dan operasional SIM. Meski begitu, Satpas SIM tetap buka tapi dengan pembatasan.

“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah level 4 penyebaran Covid-19, dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal,” kata Djati.

“Sedangkan Satpas yang masuk dalam wilayah level 3 dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal,” tuturnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/23/081200115/jika-ppkm-diperpanjang-apakah-kebijakan-dispensasi-sim-berlaku-lagi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke