Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polresta Cirebon Buka Layanan Perpanjang SIM Drive Thru

CIREBON, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki semua pengemudi kendaraan bermotor sebagai dokumen kelayakan berkendara. SIM jadi tanda bukti legitimasi kompetensi dari kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji mengemudi.

SIM pun tidak berlaku selamanya, hanya 5 tahun saja. Maka dari itu, kartu ini perlu diperpanjang masa berlakunya secara berkala. 

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat bisa langsung mendatangi Satpas di Polres daerah masing-masing. Ada pula Polres di sejumlah wilayah yang membuka layanan SIM keliling.

Selain itu, kini Polri pun telah meluncurkan layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Kini di Kota Cirebon, Satlantas Polresta Cirebon membuka layanan baru untuk perpanjangan SIM secara drive thru. Layanan ini diresmikan Kamis (19/8/2021) kemarin oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman.

“SIM Drive Thru merupakan pelayanan bagi seluruh warga Kabupaten Cirebon untuk melakukan perpanjangan masa berlaku baik SIM A maupun SIM C,” kata Arif dalam keterangan resminya.

Arif pun mengatakan layanan perpanjangan SIM ini hanya membutuhkan waktu total 5 menit hingga SIM selesai dicetak. Layanan SIM drive thru ini mempercepat proses perpanjangan dan mencegah adanya praktik calo.

Selain itu, dengan adanya layanan secara drive thru turut mendukung program pencegahan penularan virus Covid-19 karena pemohon dan petugas tidak ada kontak sentuhan secara langsung.

“Pada dasarnya mekanismenya sama, tapi kita potong birokrasi-birokrasinya dan sangat memperhatikan protokol kesehatan,” kata Arif melanjutkan.

Ke depannya, Satlantas Polresta Cirebon juga berencana melakukan sistem jemput bola dengan mengoperasikan SIM drive thru secara berkeliling ke daerah-daerah pelosok.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/20/161200215/polresta-cirebon-buka-layanan-perpanjang-sim-drive-thru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke