Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap Tanpa Tilang, Pembatasan Mobilitas Jadi Tidak Efektif

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 telah berlaku di Jakarta sejak Juli 2021. Untuk mengurangi mobilitas masyarakat, kepolisian awalnya mendirikan pos penyekatan di sejumlah titik di Jakarta.

Namun pada 11 Agustus 2021, polisi menutup 100 pos penyekatan PPKM dan menggantinya dengan aturan ganjil genap.

Pengendalian mobilitas melalui pelat nomor kendaraan ganjil-genap pun resmi berlaku di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

Mulai dari jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan hingga Jalan Gatot Subroto.

Bisa dibilang ganjil genap akhirnya kembali berlaku di Jakarta, setelah terakhir kali diterapkan pada September 2020.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, pemberlakuan ganjil genap kali ini agak berbeda. Pasalnya ganjil genap saat PPKM tidak disertai dengan dengan tilang.

“Sebenarnya dari aspek penegakan hukum tidak jadi masalah, karena jika kita berbicara penegakan hukum ada yang bersifat repressive justice (tilang) atau non justice dengan teguran,” ucap Budiyanto, dalam keterangan tertulis (17/8/2021).

“Pelanggar gage yang dialihkan atau diputarbalikkan sebenarnya merupakan teguran juga, karena ada proses komunikasi yang disampaikan kepada para pelanggar,” kata dia.

Meski begitu, sanksi diputarbalik ini dinilai belum tentu efektif. Pengendara masih bisa melewati jalur ganjil genap tanpa khawatir ditilang.

“Cara demikian tentunya akan membutuhkan personel memadai untuk melakukan penjagaan pada titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap, serta dibutuhkan konsentrasi dan tenaga yang ekstra bagi anggota yang sedang bertugas,” kata Budiyanto.

"Budaya permisif yang berkembang di masyarakat akan memberikan kontribusi yang lebih longgar dengan cara-cara yang diberlakukan sekarang, yakni pelanggar hanya dialihkan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, jika ingin pembatasan mobilitas berjalan dengan baik, perlu ada cara-cara yang secara simultan, baik itu cara preemtif dan preventif, serta penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

“Pemberlakuan cara-cara demikan secara paralel atau bersamaan, saya kira akan lebih efektif dan maksimal,” ucap Budiyanto.

“Perlu ada evaluasi secara menyeluruh dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan Jalan,” katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/18/072200915/ganjil-genap-tanpa-tilang-pembatasan-mobilitas-jadi-tidak-efektif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke