Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap Berlaku di Cirebon, Tapi Tanpa Sanksi Tilang

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Cirebon, Jawa Barat Nashrudin Azis memastikan bahwa rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil-genap yang akan diterapkan pada Senin, 16 Agustus 2021 tidak akan ada sanksi tilang.

Hanya saja, para pengendara terkait harus putar balik ke titik awal serta mengambil jalur yang tidak diterapkan pembatasan serupa. Jadi, mobilitas warga bisa ditekan sehingga mengurangi penyebaran pandemi Covid-19.

"Sanksi kepada pengendara yang melanggar sistem ganjil genap hanya diputar balik, tidak ada sanksi tilang," kata Azis dalam keterangan tertulis, Jumat (13/8/2021).

Ia pun menyatakan, selama hari pertama pelaksanaan uji coba pada Jumat ini, arus lalu lintas cukup terkendali. Kemudian nanti petugas bakal terus melakukan evaluasi setiap harinya.

"Nanti dievaluasi, hari ini apa kekurangannya, besok apa kekurangannya, dan Senin barulah diterapkan ganjil genap," kata dia.

Menurut Azis, semua kebijakan yang diberlakukan orientasinya adalah bagaimana mengendalikan Covid-19 di Kota Cirebon.

Kebijakan ganjil genap ini hanya salah satu upaya membatasi mobilitas warga, agar kasus Covid-19 menurun dengan curam, sebab ketika semua langsung dilonggarkan, maka dikhawatirkan kasus kembali naik.

"Baik penyekatan, ganjil genap, maupun upaya lainnya, goal-nya adalah Covid-19 di Kota Cirebon terkendali dan jumlah kasusnya terus menurun," katanya.

Adapun ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap meliputi Jalan Tuparev, Kartini, Cipto Mangunkusumo, Pasuketan, Pekiringan, Karanggetas, Siliwangi, dan Jalan Pemuda.

Kemudian waktu pelaksanaannya pada hari Senin sampai dengan Sabtu mulai pukul 7.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Khusus pelaksanaan uji coba pada tanggal 13 dan 14 Agustus 2021, sistem ganjil berlaku mulai pukul 13.00 WIB sampai 17.00 WIB.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/14/102200415/ganjil-genap-berlaku-di-cirebon-tapi-tanpa-sanksi-tilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke