Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Honda Mulai Mewajibkan Sertifikasi Vaksin Covid buat Karyawan

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Honda Prospect Motor (HPM) mulai memberlakukan kewajiban memiliki sertifikasi vaksin virus corona alias Covid-19 bagi karyawan. Syarat ini menjadi bagian penting demi menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi berbagai aktivitas bisnis perusahaan.

Langkah tersebut sejalan dengan Surat Keputusan Nomor 974 Tahun 2021 yang mengatur kebijakan di Ibu Kota selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Sebab dalam beleid itu, salah satu poin penting yang dimuat ialah kebijakan wajibnya sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat kegiatan pada sektor-sektor yang telah dizinkan.

"Pada dasarnya, kami mengikuti aturan pemerintah. Jadi, saat ini surat vaksinasi sudah menjadi syarat untuk rekrutmen karyawan baru di HPM," kata Business Innovation and Sales & Marketing Director PT HPM Yusak Billy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/8/2021).

"Kami juga mengarah untuk penerapan prosedur wajib surat vaksinasi di diler-diler yang ada," lanjut dia.

Sejalan dengan hal itu, perseroan juga telah menjalankan program untuk vaksinasi kepada seluruh karyawan baik di wilayah perkantoran, pabrik, dan diler.

Sehingga, menekan potensi penyebaran Covid-19 di lingkungan bisnis Honda di Indonesia.

"Kami juga sudah menjalankan program vaksinasi untuk karyawan, yang sudah mencapai 100% dari seluruh karyawan yang dapat menerima vaksin," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa surat atau sertifikasi vaksin memiliki peranan penting untuk bisa menekan penyebaran virus di dalam negeri.

“Selama masa PPKM level 4 Covid-19, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama),” tulis Anies dalam diktum keempat keputusannya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/14/080200215/honda-mulai-mewajibkan-sertifikasi-vaksin-covid-buat-karyawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke