JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 974 Tahun 2021 untuk mengatur kebijakan di Ibu Kota selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Salah satu poin penting yang termuat dalam kebijakan tersebut adalah diwajibkannya sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat kegiatan pada sektor-sektor yang telah dizinkan.
“Selama masa PPKM level 4 Covid-19, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama),” tulis Anies dalam diktum keempat keputusannya.
Lantas bagaimana dengan diler dan pabrik otomotif, apakah menerapkan kewajiban serupa?
Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan, Toyota tentu mengikuti aturan dari pemerintah sehingga sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat untuk karyawan bekerja.
“Ya, kita menekankan kepada karyawan pentingnya vaksin, dan hampir 97 persen sudah vaksin, dan yang belum karena mereka penyintas. Mungkin hanya sekitar 20 orang yang belum vaksin diluar penyintas,” kata Bob saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/8/2021).
Sementara itu, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan, untuk saat ini Toyota Astra Motor (TAM) sebagai distributor masih melaksanakan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
“Kita (distributor) masih 100 persen WFH. Sementara untuk Work From Office (WFO) dan persyaratannya kita masih menunggu aturan PPKM lebih lanjut,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/13/144100415/sertifikat-vaksin-covid-19-jadi-syarat-aktivitas-pabrik-dan-diler-toyota