JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kini tidak lagi mewajibkan pelanggan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat memasuki area halte.
Sebagai gantinya, seperti dikatakan Direktur Operasional PT Transjakarta Presetia Budi, calon pengguna bus wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Dokumen tersebut bisa ditunjukkan secara aplikasi PeduliLingkungan pada ponsel maupun sudah dicetak sendiri. Asalkan, identitas tercantum sesuai dengan KTP.
Kebijakan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari aturan pemerintah terkait tentang PPKM Level 4 di Jakarta yang berlaku sejak 10-16 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut juga mengikuti Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 321 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19.
“Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19, " ujar Prasetia dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8/2021).
"Jadi selama tiga hari pertama ini, Transjakarta mengimbau seluruh warga yang belum, untuk segera vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta sekaligus menjadi bagian dalam upaya menekan penyebaran Covid-19," lanjut dia,
Dengan adanya kebijakan itu, Transjakarta nantinya akan dibantu petugas dari Dishub DKI Jakarta untuk proses pemeriksaan.
Karena itu, untuk meminimalisir terjadinya antrean, calon pelanggan diharapkan sudah menyiapkan semua persyaratan jelang memasuki area halte.
Adapun jam operasional Transjakarta selama periode PPKM Level 4 ialah pukul 05.00 WIB sampai 20.30 WIB. Khusus layanan tenaga kesehatan akan beroperasi mulai pukul 20.31 WIB sampai 21.30 WIB.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/13/130455415/penumpang-transjakarta-wajib-memiliki-sertifikat-vaksinasi-covid-19