Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dispensasi Perpanjangan Masa Berlaku SIM di Surabaya Diperpanjang

SURABAYA, KOMPAS.com - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat telah resmi diperpanjang oleh Pemerintah hingga 9 Agustus 2021.

Dengan adanya perpanjangan yang diberlakukan, maka dispensasi perpanjangnan bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada saat PPKM juga akan diperpanjang.

Secara langsung berlakunya PPKM Level 4 telah menghambat mobilitas warga, termasuk bagi pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan di lokasi Satpas maupun SIM keliling.

Dengan adanya perpanjangan kebijakan tersebut, Satlantas Polrestabes Surabaya juga mengumumkan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemilik SIM di Surabaya yang habis masa berlakunya tepat saat PPKM berlangsung.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 3-9 Agustus 2021, akan diberikan dispensasi perpanjangan SIM pada 11-18 Agustus 2021.

Dispensasi perpanjangan hanya akan diberikan pada waktu yang telah ditentukan. Bagi pemegang SIM yang melakukan perpanjangan di luar waktu yang ditentukan akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru.

Dispensasi perpanjangan SIM hanya berlaku untuk pemohon perpanjangan SIM, sedangkan untuk permohonanan SIM baru tetap harus datang ke kantor Satpas dan mengikuti kebijakan yang berlaku.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM yakni sebagai berikut:

Kemudian untuk sistem pelaksanaanya yakni

Jangka waktu pelaksanaan proses perpanjangan SIM kurang lebih 30 menit. Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan yakni sebagai berikut:

  • SIM C Rp.75.000
  • SIM A Rp.80.000
  • SIM A Umum Rp.80.000
  • SIM BI/Umum Rp.80.000
  • SIM BII/Umum Rp.80.000
  • SIM D Rp.30.000

Bagi pemohon SIM yang tidak bisa datang ke kantor Satpas SIM dapat melakukan perpanjangan SIM secara online melalui ponsel. Perpanjangan dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Setelah melalui langkah dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan, nantinya SIM baru akan dikirim ke alamat pemohon.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/06/083200715/dispensasi-perpanjangan-masa-berlaku-sim-di-surabaya-diperpanjang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke