Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Penyebab Banyak Motor Nekat Masuk Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengendara motor yang masuk jalan tol masih sering terjadi. Belum lama ini terlihat motor masuk ruas jalan tol Jagorawi bahkan mengelabui mobil patroli polisi.

Pada video yang diunggah akun Instagram Street Manners Indonesia, terlihat pengendara skutik Yamaha Nmax masuk tol bahkan tidak mengenakan helm.

Dlam postingan itu disebutkan, lokasinya terjadi di Tol Jagorawi menuju Bogor, pada Minggu (25/7/2021), pukul 12.00 WIB.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengendara motor yang masuk tol memang sering terjadi dan mereka tidak pernah mau belajar risikonya.

“Waktu mau masuk jalur tol, dia tidak pernah membaca rambu-rambu, main asal tancap gas,” ucap Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Mengingat masih ada faktor eror yang dilakukan oleh pengendara motor yang masuk ke jalur tol, maka menurut Sony, efektivitas rambu-rambu mesti diperhatikan.

“Sebaiknya diberikan lagi tanda khusus, misal marka jalan berwarna kuning dengan tulisan Jalan Tol. Dengan warna kuning di bawah atau aspal, lebih terlihat oleh pengendara motor daripada rambu yang di atas,” kata Sony.

Sebab kata Sony, pengendara motor cenderung menghindari panas,sehingga mukanya tidak dongak ke atas. Sehingga kerap banyak rambu yang tidak diperhatikan.

Perlu diingat, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk.

Sehingga momentum yang dihasilkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor yang dimensinya lebih kecil atau tidak sesuai.

Aturan dan sanksi Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan:

“Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/27/130406615/ini-penyebab-banyak-motor-nekat-masuk-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke