Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kerap Picu Kecelakaan, Mengapa Banyak yang Hobi Ngebut di Jalan Tol?

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih kerap ditemukan pengemudi memacu mobilnya hingga melebihi batas kecepatan yang diatur dalam rambu lalu lintas, terlebih saat melintas di jalan tol.

Pengemudi yang mengebut seolah lupa bahwa kebiasaan tersebut sangat berbahaya dan sering menjadi penyebab terjadinya kecelakaan fatal yang menimbulkan korban jiwa.

Dengan risiko yang tinggi, lantas mengapa masih banyak pengemudi yang abai terhadap batas kecepatan yang ditentukan dan hobi mengebut di jalan tol?

Menanggapi fenomena tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan bahwa kebiasaan mengebut di jalan tol tidak terlepas dari pola pikir si pengemudi.

Ketika pengemudi melintas di jalanan yang lengang seperti di jalan tol yang minim hambatan, maka pikirannya akan terpantik untuk memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

“Karena pola pikir pengemudi, mereka egois. Apalagi selama ini tidak ada yang menindak. (Jadi) kalau bisa (mengebut) kenapa tidak,” kata Sony saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Menurutnya, selama ini masih banyak pengemudi yang tidak memikirkan konsekuensi atau akibat yang bisa ditimbulkan dari perilaku mengebutnya tersebut.

Padahal ketika seseorang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan, hal di luar perkiraan sangat bisa terjadi.

“Mereka tidak pernah berpikir apa yang bisa dilakukan kalau di kecepatan tinggi mobilnya mengalami selip atau pecah ban," kata Sony lebih lanjut.

Sony juga mengatakan, fenomena mengebut di jalan tol ini bukan hanya karena kebiasaan pengemudi saja, tapi juga karena jarang ada tindakan tegas dari petugas. Ia menyayangkan dari pihak berwenang tidak mengetatkan aturan sebelum terjadi kecelakaan demi keselamatan nyawa.

Sebenarnya dasar hukum yang mengatur batas kecepatan kendaraan di jalan tol sudah ada, yakni pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah adalah 60 kilometer per jam. Sedangkan batas maksimalnya adalah 100 kilometer per jam. Namun dalam beberapa ruas jalan tol, ada pengecualian.

Misalnya pada Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed atau Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek. Ruas jalan tol ini memiliki batas kecepatan maksimal 80 kilometer per jam.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/25/160100415/kerap-picu-kecelakaan-mengapa-banyak-yang-hobi-ngebut-di-jalan-tol-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke