JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta para pengemudi ojek online untuk disiplin mamatuhi protokol kesehatan (prokes) saat beroperasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, para pegemudi harus bisa menjalankan prokes layaknya menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan saat sedang menunggu order.
Budi menjelaskan bila pandemi Covid-19 yang sudah melanda satu tahun lebih berdampak pada semua sektor, termasuk transportasi online. Meski demikian, pelayanan tetap harus berjalan, termasuk logistik dengan tetap memperhatikan prokes.
"Saya senang bisa bertemu pengemudi ojek online, Presiden menaruh perhatian besar pada angkutan rakyat. Anda sebagain telah melakukan hal luar biasa mengantarkan berbagai kebutuhan bagi masyarakat yang membatasi mobilitas, Anda juga turut menggerakkan roda perekonomian di tengah situasi yang sulit ini," kata Budi saat memberikan bantuan sembako, Kamis (22/7/2021).
Seperti diketahui, sektor transportasi masuk dalam kategori kritikal yang masih bisa beroperasi ketika PPKM Darurat. Walau yang lain ada pembatasan kapasitas, namun khusus ojek online dan pangkalan, diperbolehkan beroperasi normal dengan prokes yang ketat.
Tak hanya itu, selama beroparasi pengemudi ojek online juga wajib menggantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta. Syarat tersebut sudah dibuat oleh aplikator secara kolektif agar bisa memudahkan mitranya.
Namun demikian, Budi meminta agar pengendara ojek online beroperasi dengan menggunakan atribut lengkap. Hal ini dilakukan agar mudah dikenali oleh petugas di lokasi penyekatan.
"Tetapi rekan-rekan harus memakai atribut ojek online sehingga mudah dikenali oleh petugas dan bisa langsung melewati penyekatan," ucap Budi.
Untuk aplikator, Budi mengimbau agar mengakomodasi mitranya mendapatkan vaksin. Hal tersebut karena pengemudi menjadi garda terdepan dalam melayani transportasi jalan yang harus mendapatkan perlindungan maksimal.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/23/134100715/menhub-minta-ojek-online-beroperasi-taat-prokes