JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021 yang kini bernama PPKM Level 4.
Kebijakan ini dilakukan guna menekan laju penyebaran virus Covid-19 yang kian melonjak.
Dengan diberlakukannya PPKM Darurat, tentu segala aktivitas dan pelayanan masyarakat akan dibatasi. Mulai dari kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH), menutup pusat perbelanjaan, tempat wisata ditutup, hingga ditutupnya tempat ibadah.
Minimnya aktivitas di luar rumah juga akan membuat kendaraan yang selama ini digunakan untuk aktivitas sehari-hari akan lebih banyak terparkir di garasi.
Meski tidak digunakan, pemilik mobil juga tidak boleh mengabaikan perawatan kendaraannya. Salah satu yang perlu diperhatikan saat mobil lama menganggur ialah sisa bensin yang ada di dalam tangki bahan bakar.
Kepala Bengkel Auto2000 Bekasi Sapta Agung Nugraha menyarankan, pemilik kendaraan roda empat sebaiknya mengisi bahan bakar minyak (BBM) dengan penuh, untuk menghindari karat pada tempat penyimpanan BBM.
“Apalagi jika mobil jarang digunakan, akan terjadi penguapan jika tangki BBM dalam keadaan kosong atau tidak penuh,” ucap Sapta kepada Kompas.com belum lama ini.
Sapta melanjutkan, tetapi jika mobil tersebut aktif dalam artian setiap hari digunakan untuk beraktifitas, tidak masalah jika tidak diisi penuh. Tujuan sebenarnya hanya sebagai kenyamanan untuk pemilik mobil saja.
Apabila mengisi penuh pun, Sapta mengatakan, ada aturannya atau jangan sampai meluap ke permukaan. Minta kepada petugas SPBU sampai nozzel BBM berbunyi klik. Karena bagaimanapun tangki BBM butuh ruang untuk udara, yang berfungsi agar BBM bisa mengembang.
“Apabila ruangannya penuh oleh bensin maka udara akan keluar melalui lubang hawa. Hal ini tentu saja sama dengan membuang BBM dengan percuma,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/22/071200215/mobil-terparkir-lama-saat-ppkm-level-4-perlukah-tangki-bbm-diisi-penuh-