Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Darurat, Polisi Sebut Mobilitas Masyarakat Jakarta Turun hingga 50 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah berlaku sejak Sabtu (3/7/2021), dan rencananya akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengklaim, mobilitas kendaraan di Jakarta menurun setelah adanya penyekatan PPKM Darurat di 100 lokasi.

“Dibandingkan dengan kemarin, sekarang landai. Kalau kita melihat google traffic di aplikasi, hari ini turun sekitar 40-50 persen,” ucap Yusri, Jumat (16/7/2021).

Sebagai informasi, polisi menyekat 100 titik sejak kemarin, hal ini dilakukan lantaran mobilitas kendaraan yang masuk ke Jakarta masih tinggi. Tingkat mobilitas dilihat dari google traffic, facebook mobilitas serta indeks cahaya malam NASA.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sebelumnya menjelaskan mobilitas sempat menurun 30 persen pada 5 Juli 2021. Namun, mobilitas kendaraan justru hanya turun 20 persen pada 11 Juli 2021. Artinya, terdapat peningkatan mobilitas 10 persen pada 11 Juli 2021 dibandingkan 5 Juli 2021.

“Target di PPKM ini penurunan mobilitas antara 30 sampai 50 persen,” kata Sambodo.

100 titik penyekatan PPKM Darurat meliputi 19 lokasi dalam kota, 15 titik di tol, dan 10 titik di batas kota. Selanjutnya, 29 titik di daerah penyangga Ibu Kota seperti Bekasi, Depok dan Tangerang serta 27 titik di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.

Sambodo melanjutkan, petugas akan memeriksa warga dengan kepentingan esensial dan kritikal dari pukul 06.00 hingga 10.00. Selanjutnya dari pukul 10.00 hingga 22.00, jalan ditutup kecuali untuk tenaga kesehatan, dokter, perawat, TNI-Polri dan orang-orang lain yang dibolehkan.

“Pukul 22.00 sampai 06.00 karena memang arus lalu lintas sudah sepi, maka penyekatan dilepas,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/17/124200315/ppkm-darurat-polisi-sebut-mobilitas-masyarakat-jakarta-turun-hingga-50

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke