DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali beberapa waktu lalu telah mengumumkan mengenai relaksasi pajak kendaraan bermotor dalam beberapa bentuk yang berlaku sejak 8 Juni 2021 hingga akhir tahun ini.
Relaksasi pajak yang diberikan berupa pemutihan denda telat pajak, diskon pajak bagi yang menunggak pembayaran, dan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi Bali di @pemprov_bali beberapa waktu lalu. Kebijakan ini tertuang secara resmi dalam Pergub Bali Nomor 21 tahun 2021.
Selanjutnya, pembebasan BBNKB. Bagi masyarakat yang hendak melakukan proses balik nama kendaraan, mutasi lokal dalam provinsi, maupun mutasi dari luar Bali, akan dibebaskan dari bea pajak. Pembebasan BBNKB ini berlaku mulai 4 September hingga 17 Desember 2021.
Lantas yang terakhir adalah pemutihan denda pajak. Pemutihan merupakan penghapusan denda bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak kendaraannya. Masa pemutihan ini berlaku sejak 8 Juni kemarin sampai 17 Desember 2021.
Kebijakan ini bertujuan untuk pemutakhiran data tunggakan dan piutang di seluruh Bali, perbaikan basis data kepemilikan kendaraan bermotor di Bali, serta yang terakhir untuk mendorong masyarakat agar menuntaskan kewajibannya melunasi pajak.
Perlu diingat, pemutihan denda tidak mengubah besaran nominal pajak kendaraan. Yang dihapus hanyalah dendanya saja, sementara besaran pajak tahunannya masih sama.
Misal jika seorang wajib pajak telat membayar pajak kendaraannya selama setahun, denda yang dikenakan akan dihapus, lantas orang tersebut hanya perlu melunasi pajaknya saja.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/16/101200515/pemutihan-dan-diskon-denda-pajak-kendaraan-di-bali-berlaku-hingga-akhir