Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sering Salah Arti, Ini Pengertian Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Sedikit banyak kebujakan pemutihan denda akan membatu pemilik kendaraan, sebab artinya pemilik tidak perlu membayar denda yang dibebankan saat telat membayar pajak.

Tapi sampai saat ini tidak sedikit masyarakat yang salah menafsirkan mengenai kebijakan penghapusan sanksi pajak, bahwa artinya pemilik kendaraan tidak perlu membayar pajak.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, mengatakan, pembebasan denda pajak kendaraan bukan berarti menggratiskan pajak kendaraan yang terlambat.

“Pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan,” ujar Herlina, kepada Kompas.com belum lama ini.

Pemutihan artinya denda yang seharusnya dibebankan telah hilang. Tapi pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.

“Sehingga wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya,” ucap Herlina.

Adapun, mengenai kebijakan penghitungan keterlambatan pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan di setiap daerah berbeda-beda.

Misalkan saja untuk wilayah DKI Jakarta, Herlina mengatakan denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar dua persen setiap bulannya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/16/071200215/sering-salah-arti-ini-pengertian-pemutihan-denda-pajak-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke