Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selama PPKM Darurat, Jam Pelayanan Samsat di Jateng Berubah

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi mengumumkan pelaksanaan PPKM darurat untuk wilayah Jawa-Bali. Aturan ini akan berlaku pada 3-20 Juli 2021. Berlakunya aturan tersebut akan berdampak langsung pada sektor pelayanan umum masyarakat.

Salah satunya yang terkena dampaknya adalah operasional pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sebagai lokasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Di wilayah Jawa Tengah, pelayanan Samsat di kantor induk tiap daerah pun mengalami perubahan jam operasional, guna mengikuti aturan pembatasan kegiatan masyarakat selama PPKM Darurat berlangsung.

Sebelumnya, pengumuman mengenai perubahan jam pelayanan kantor Samsat di Jawa Tengah sudah diberlakukan pada awal PPKM darurat sampai 14 Juli 2021.

Namun melihat kondisi pandemi yang masih belum stabil, maka pengurangan jam operasional kantor Samsat akan diperpanjang hingga 22 Juli 2021.

Berikut jadwal jam pelayanan kantor Samsat di Jawa Tengah selama PPKM darurat:

Senin- Kamis buka pukul 08.00-13.00 WIB
Jumat buka pukul 08.00-11.30 WIB
Sabtu buka jam 08.00-12.00 WIB

Perlu diingat, pemberlakuan sistem jam operasional ini hanya diterapkan di kantor induk tiap daerah saja. Sebab beberapa daerah di Jawa Tengah menonaktifkan layanan Samsat keliling dan kantor Samsat pembantu untuk sementara selama masa PPKM Darurat.

Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan, bagi wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan tahunan diharap untuk melakukannya secara online. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi baru New Sakpole yang bisa diunduh di palystore.

Aplikasi New Sakpole dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan satu tahunan sekaligus pengesahan Surat Tanda Nomor Kedaraan (STNK). Diharapkan dengan membayar pajak melalui aplikasi online dapat mengurangi kerumunan dan mencegah penularan virus Covid-19.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/15/071200315/selama-ppkm-darurat-jam-pelayanan-samsat-di-jateng-berubah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke