Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Darurat, Kemenhub Bikin Aturan Baru di Lintas Ketapang-Gilimanuk

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah merilis aturan baru terkait operasional penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk di Selat Bali selama masa PPKM Darurat berlangsung.

Aturan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-DRJD 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Angkutan Penyeberangan Lintas Ketapang-Gilimanuk pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, dijelaskan bahwa akan ada pembatasan waktu operasional penyeberangan kecuali untuk kendaraan logistik atau angkutan barang.

Pembatasan tersebut diterapkan untuk pengguna jasa pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan pribadi, bus, dan kendaraan pengangkut penumpang lainnya.

Pembatasan mulai berlaku efektif Rabu (14/7/2021) sampai dengan 20 Juli 2021. Operasional penyeberangan akan ditutup pada pukul 19.00-06.00 WIB di Ketapang dan pukul 20.00-07.00 WITA di Gilimanuk.

Lantas untuk kendaraan logistik atau angkutan barang, layanan penyeberangan di Ketapang-Gilimanuk beroperasi penuh selama 24 jam. Hal ini dilakukan agar proses pendistribusian logistik di Jawa-Bali tidak terhambat.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangan resminya, Selasa (13/7/2021). Ia memastikan bahwa pada waktu tersebut kendaraan logistik akan tetap dilayani dan dapat beroperasi penuh.

“Bagi kendaraan logistik tetap beroperasi. Khusus yang tujuan akhirnya di Pulau Lombok kami harapkan tidak ada yang melewati Pulau Bali dan diarahkan untuk menggunakan Angkutan Long Distance Ferry (LDF) yang telah disediakan,” kata Budi menerangkan.

Ia turut menginstruksikan ke PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) agar melakukan pembaharuan pada aplikasi Ferizy sehingga memuat informasi mengenai pembatasan operasional penyeberangan tersebut.

Budi juga mengatakan bahwa tiap petugas loket wajib memeriksa kelengkapan persyarakat perjalanan berupa hasil negatif rapid test Antigen dan kartu vaksin. Pengecualian bagi para pengemudi kendaraan logistik tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/14/101200115/ppkm-darurat-kemenhub-bikin-aturan-baru-di-lintas-ketapang-gilimanuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke