JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan aturan PPKM darurat untuk mengatasi tingginya kasus harian Covid-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir. Aturan PPKM darurat akan dilaksanakan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Dengan adanya aturan tersebut diharap dapat membendung penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Dengan diberlakukannya aturan tersebut, otomatis berdampak langsung terhadap industri transportasidi Indonesia. Salah satunya terkait opersional Perusahaan Otobus (PO) di wilayah Jawa-Bali.
Dalam aturan PPKM darurat dijelaskan, pada masa PPKM darurat kapasitas penumpang bus akan dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal kendaraan. Hal ini dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 43 tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 14 tahun 2021.
Dengan adanya aturan tersebut, beberapa perusahaan otobus akan menyesuaikan harga terkain aturan yang berlaku selama PPKM darurat. Salah satu PO bus yang telah mengumumkan penyesuaian tarif yakni PO Murni Jaya.
Adapun penyesuaian tarif yang dilakukan yakni dari Rp 140.000 naik menjadi Rp 150.000 yang berlaku mulai 9 Juli 2021. Tarif tersebut berlaku dari Jabodetabek dan Merak ataupun sebaliknya.
Penyesuaian tarif hanya diberlakukan untuk rute jalur selatan, sedangkan untuk rute yang lainnya jika ada perubahan harga tiket akan segera diumumkan. Bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan dari Jabodetabek menuju Yogyakarta atau sebaliknya, tiket dapat dipesan melalui agen tiket resmi.
Untuk tarif Murni Jaya Lainnya, berikut adalah daftanya:
Tujuan Wonosobo dengan rute Tol Cipali, Tegal, Pemalang, Belik, Bobotsari, Purbalingga, Bukateja, Banjarnegara, Wonosobo memiliki tarif Rp 130.000 dengan 38 seat penumpang.
Tujuan Purwokerto dengan rute Tol Cipali, Ketanggungan, Songgom, Prupuk, Tonjong, Bumiayu, Ajibarang, Purwokerto, Natog memiliki tarif Rp 130.000 dengan seat 38 penumpang.
Tujuan Cilacap dengan rute Tol Cipali, Bumiayu, Ajibarang, Wangon, Jeruk Legi, Gumilir, Cilacap, Adipala, (Kroya, Nusawungu, Jetis) memiliki harga Rp 130.000 dengan 38 seat penumpang.
Tujuan Yogyakarta dengan rute Tol Cipali, Sampang, Buntu, Sumpluh, Gombong, Kebumen, Purworejo, (Salaman, Wates, Giwangan, Palbapang, Imogiri, Parangtritis) memiliki harga Rp 150.000 dengan seat 38 penumpang.
Tujuan Temanggung dengan rute Tol Transjawa, Waleri, Sukorejo, Parakan, Temanggung, Secang, Magelang, Muntilan, Jombor, Giwangan memiliki harga Rp 200.000 dengan 32 seat penumpang dan dilengkapi dengan legrest.
Tujuan Wonosari dengan rute Tol Transjawa, Kartasura, Kalten, Prambanan, Piyungan, Wonosari, (Semin, Ponjong, Bedoyo Nglipar) memiliki harga Rp 200.000 dengan 32 seat penumpang dilengkapi dengan legrest.
Tujuan Giribelah dengan rute Tol Transjawa, Kartasura, Delanggu,Penggung, Karangwuni, Cawas, Posis, Tawanglama,Watukelir, Manyaran,Cangkal, Eromoko, Pracimantoro, Maguwansuci, Giribelah memiliki harga Rp 200.000 dengan 32 seat penumpang dilengkapi legrest.
Fajar senja dengan tujuan Yogyakarta dengan rute Tol Transjawa, Kartosuro, Delanggu, Klaten,Prambanan, Giwangan, jombor memiliki harga Rp 200.000 dengan seat 32 penumpang dilengkapi dengan legrest.
Untuk armada Double Decker dengan rute Bubulak, Jalanbaru, Pomad, Kandang roda, Cibinong, Terminal Jatijajar, Terminal Kampung Rambutan, Pasar Rebo, Jatiasih, Bekasi Timur, Cikarang Lippo, Karawang barat, Terminal Klari, Tol Transjawa, kartosuro, Klaten, Prambanan, Giwangan, Jombor memiliki harga Rp 200.000 untuk dek atas dengan 44 seat dan dilengkapi dengan footrest, sedangkan untuk dek bawah seharga Rp 250.000 dengan 8 seat penumpang dilengkapi dengan legrest.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/08/181200615/tarif-po-murni-jaya-jalur-selatan-naik-mulai-9-juli-2021