JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI resmi mengeluarkan panduan implementasi atau penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali.
Hal tersebut seiring dengan berlakunya aturan terkait mulai 3-20 Juli 2021. Secara umum, beragam sektor mengalami pengetatan, tidak terkecuali transportasi umum.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyebutkan, rata-rata kini kapasitas transportasi umum selama PPKM darurat berlangsung ialah 70 persen dengan jadwal operasi yang disesuaikan.
"Transportasi umum, meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata dia, Jumat (2/7/2021).
Secara rinci, transportasi umum yang bisa menampung 70 persen kapasitas penumpang ialah transportasi udara, transportasi laut, serta kereta antarkota.
Sementara bus, kapal penyebrangan, serta kereta perkotaan (Non-KRL) hanya boleh mengangkut 50 persen penumpang dari kapasitas maksimum.
"KRL sendiri dari 45 persen kita batasi menjadi 32 persen saja di PPKM darurat. Jam operasionalnya pukul 04.00-21.00 WIB," kata Adita.
Adapun untuk dokumen persyaratan menggunakan transportasi umum tersebut, harus memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif RT-PCR atau RT-Antigen.
"Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari /menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 Jam atau Antigen 1x24 Jam," ujarnya.
Namun persyaratan vaksin ini tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin karena alasan medis. Kewajiban ini merujuk SE Satgas No.14/2021.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/03/082200315/berikut-rincian-kapasitas-transportasi-umum-selama-ppkm-darurat