JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus penularan Covid-19 di Indonesia saat ini memang semakin parah. Langkah pemerintah untuk membatasi gerak masyarakat adalah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat ini berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 di Jawa-Bali. Ada beberapa kegiatan masyarakat yang dibatasi untuk mengurangi laju penyebaran Covid-19 di Indonesia, salah satunya pada sektor transportasi.
Memang pada PPKM Darurat ini masyarakat tetap bisa pergi dengan transportasi umum jarak jauh, salah satunya bus.
Namun ada beberapa syarat seperti menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes antigen.
Menanggapi hal ini, pemilik PO Sumber Alam Anthony Steven Hambali mengatakan, syarat seperti menunjukkan kartu vaksin dirasa terlalu memberatkan penumpang. Hal ini mengingat belum semua masyarakat mendapatkan vaksin.
“Pertama, apakah semua sudah divaksin? Lalu apakah artinya yang belum divaksin tidak diperbolehkan berkegiatan? Apakah pemerintah menjamin ekonomi warga yang belum divaksin?” ucap Anthony kepada Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
Menurut Anthony, penerbitan aturan ini seakan mengabaikan logika dasar. Sehingga wajar saja masyarakat yang mengabaikannya karena logikanya tidak bertemu.
“Harapannya, pemerintah menyediakan solusi seperti membuat sentra vaksin di terminal. Sehingga orang yang mau berangkat kerja bisa langsung divaksin, selain itu juga mempercepat program vaksinasi pemerintah juga,” kata Anthony.
Ismuyoko Staf Operasional PO Putera Mulya Sejahtera hanya bisa pasrah mengikuti aturan yang dibuat pemerintah. PO bus tidak bisa berbuat banyak, apalagi kasus penularan Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia.
“Mau dibilang ini menyusahkan PO ya kita enggak bisa egois seperti itu. Padahal kenyataannya, penumpang jadi takut melakukan perjalanan,” kata Ismuyoko.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/02/152100815/tanggapan-po-bus-soal-adanya-ppkm-darurat-jawa-bali