JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan adegan balapan liar dengan memblokade badan jalan. Video tersebut viral menuai banyak kecaman dari netizen.
Video yang dibagikan akun Instagram Jakarta Keras itu memperlihatkan dua motor balapan ala drag race. Selain menutup badan jalan, balapan ilegal itu juga membuat arus lalu-lintas tersendat.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, balapan liar di jalan raya apalagi sampai berani melakukan blokade dalam kondisi ramai oleh kendaraan adalah tindakan berbahaya.
"Balap liar dengan cara menutup jalan merupakan pelanggaran perbuatan melawan hukum. Kemudian dari aspek keamanan dan keselamatan sangat membahayakan dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," katanya kepada Kompas.com, Rabu (30/6/2021).
Secara umum larangan balapan liar di jalan diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang mengatur mengenai cara berlalu lintas.
Pada Pasal 105 menyebut:
Setiap orang yang menggunakan jalan wajib:
a. berlaku tertib; dan/atau
b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
Kemudian pada Pasal 106 ayat 1 disebutkan:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pengemudi Kendaraan bermotor di jalan dilarang:
a. mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperblehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.
Budiyanto mengatakan, pada dasarnya penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas harus mendapat izin dari pihak berwenang.
"Adanya balap liar sampai menutup jalan dari aspek keamanan dan keselamatan sangat membahayakan baik pebalap liar maupun pengguna jalan yg lain. Kemudian dari aspek yuridis merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas," katanya.
Para pebalap liar dapat dikenakan beberapa pasal, yaitu:
1. Pasal 275, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
2. Pasal 283, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
3. Pasal 287 ayat 5, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/01/084200815/nekat-balapan-liar-sambil-blokade-jalan-ingat-sanksi-mengancam