Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Jadi Lane Hogger Saat Berada di Jalan Tol

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun instagram @dashcam_owners_indonesia, Rabu (30/6/2021), terlihat pengemudi mobil MPV berwarna hitam berjalan statis di lajur kanan, padahal di depannya kosong.

Kondisi ini tentu membuat pengemudi yang tepat berada di belakangnnya jengkel, pasalnya lajur kanan di jalan tol memang diperuntukan hanya untuk mendahului. Jika sudah, segera kembali ke lajur asalnya.

“Lane hogger sejati. Sengaja saya enggak salip dari kiri, biar yang menyetir bisa lebih pintar sedikit,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, pengemudi seperti itu bisa juga disebut dengan lane hogger.

“Lane hogger sama saja dengan pengemudi yang bodoh. Mereka punya SIM, tapi yang ada di otaknya mengemudi itu hanya operasional tidak memperdulikan orang lain,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/6/2021).

“Bukan urusan dia kalau kelakuannya membuat orang lain terhambat, terganggu, atau sampai dengan mengalami kecelakaan,” kata dia.

Menurut Sony, di negara maju, para lane hogger diberikan ketegasan dengan tilang agar jera. Harusnya di Indonesia juga bisa diterapkan, tinggal kemauan dari petugas untuk menciptakan lalu lintas tertib dan ideal.

Secara umum, ada tiga lajur di jalan tol, setiap lajur tersebut ada kecepatannya masing-masing, disesuaikan dengan batas kecepatan.

Misalnya lajur 1 di sebelah kiri kecepatannya 60 kpj, lajur 2 untuk 80 kpj dan lajur 3 atau kanan, hanya untuk mendahului dengan kecepatan maksimal 100 kpj.

“Etika mengenai lajur dan kecepatannya ini sebenarnya sudah banyak diketahui orang, tapi sayangnya sering diabaikan,” ucap Sony.

Aturan

Jika menilik aturan mengenai lalu lintas yang berlaku, lajur kanan difungsikan hanya sebagai lajur untuk menyalip.

Tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 ayat (2) bahwa;

“Pengguna lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri.”

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/30/140100715/jangan-jadi-lane-hogger-saat-berada-di-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke