Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanggapan Asosiasi Parkir Soal Tarif Parkir Progresif

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tarif parkir tertinggi bagi seluruh kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi.

Nantinya, tak hanya lahan milik Pemprov DKI Jakarta saja, sanksi parkir tertinggi atau progresif bagi kendaraan yang tak luus uji emisi juga akan berlaku di mal dan perkantoran swasta.

Usulan mengenai kenaikan revisi tarif parkir yang disiakan Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta pun tidak tanggung-tanggung, yakni Rp 60.000 per jam untuk kendaraan roda empat dan Rp 40.000 per jam untuk kendaraan roda dua.

Usulan tersebut menuai berbagai tanggapan, termasuk dari Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA).

Rio mengatakan, tidak keberatan dengan usulan kenaikan tarif tersebut, yang merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi penggunaan transportasi pribadi.

“Kami setuju dengan beberapa catatan, agar dapat menyesuaikan kondisi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus tegas dalam melakukan penegakan hukum untuk parkir liar,” ucap Rio saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Meski begitu, Rio mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.

Menurut Rio, kenaikan tarif tersebut dapat memengaruhi pelayanan yang bisa diberikan pengusaha parkir kepada para pengguna jasanya.

“Yang terjadi saat ini di pengelola parkir swasta, pajak dinaikan dari 20 menjadi 30 persen. Belum lagi sistem bagi hasil pendapatan parkir setelah potong pajak untuk pemberi kerja saat ini sangat besar,” kata dia.

Dengan sistem pembagian hasil demikian, maka laba perusahaan parkir menengah ke atas akan hilang dan dimonopoli oleh perusahaan parkir besar.

“Akhirnya hanya perusahaan parkir dengan kapital atau modal besar saja yang nantinya bisa bertahan.

Maka dari itu, Rio meminta mediasi Dinas Perhubungan dan Komisi Pengawas Persainga Usaha (KPPU) untuk mencari solusi terbaik.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/29/170100015/tanggapan-asosiasi-parkir-soal-tarif-parkir-progresif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke