Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengemudi Pajero Sport yang Aniaya Sopir Truk Pakai Pelat Palsu

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu viral di media sosial yang memperlihatkan pengemudi mobil Pajero Sport melakukan perusakan kaca depan truk, setelah marah-marah kepada sopir truk dan mengakibatkan sopir truk mengalami luka ringan.

Video tersebut viral setelah diunggah akun Romansa Sopir Truk. Dalam keterangan unggahan tersebut, pengemudi Mitsubishi Pajero Sport mengamuk karena kesal setelah diklakson.

Tidak hanya sampai di situ, dalam video tersebut terlihat bahwa pengemudi Pajero Sport merusak dan memecahkan kaca truk kontainer tersebut. Setelah itu, pengendara Pajero Sport tersebut langsung pergi.

Dikutip dari Kompas TV, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKPB Nasriadi mengatakan, pengemudi Pajero Sport sempat kabur dan berpindah dari Trenggalek ke Surabaya, hingga akhirnya polisi berhasil melacak penerbangan pelaku ke Jakarta pada Senin (28/6/2021).

Selain barang bukti yang disita oleh petugas kepolisian, pelaku pemukulan tersebut juga diketahui menggunakan nomor polisi palsu dengan nomor B 1086 VJA.

“Mobil yang digunakan pelaku juga diketahui menggunakan pelat palsu, bukan pelat asli,” kata dia.

Aturan dan sanksi

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), dalam Pasal 280 dijelaskan bahwa menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan dokumen maka akan mendapat pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banya Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/28/130849615/pengemudi-pajero-sport-yang-aniaya-sopir-truk-pakai-pelat-palsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke