JAKARTA, KOMPAS.com – Bus yang ada di Indonesia saat ini terus dijaga kondisinya. Bahkan dibuat sebuah aturan yang membatasi usia pakai sebuah bus agar menjaga standar pelayanannya.
Aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang. Bus antar kota, punya usia pakau maksimal 25 tahun.
Dengan adanya aturan tersebut, bus-bus yang ada di jalanan dan masih beroperasi memiliki kondisi yang masih prima. Tentu saja tujuannya demi keselamatan di jalan raya dan bisa mengurangi risiko celaka karena bus yang tidak terawat.
Lalu bagaimana nasib dari bus yang usianya sudah lebih dari 25 tahun?
Sebenarnya setiap Perusahaan Otobus (PO) memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Misalnya PO Putera Mulya Sejahtera yang sudah menjual busnya sebelum melewati usia pakai 25 tahun.
“Sudah ada aturannya, kalau punya kita, sebelum 15 tahun sudah dijual,” ucap Ismuyoko, Staf Operasional PO Putera Mulya kepada Kompas.com, Minggu (27/6/2021).
Hal ini dilakukan karena bus yang dipakai tidak lebih dari 15 tahun memliki perawatan yang mudah. Namun berbeda kasusnya dengan PO Sumber Alam, bus yang sudah lewat usia pakainya, tinggal dijual kiloan atau sebagai suku cadang.
“Dipotong ya dijual kilo, kalau dirongsok paling cuma dapat Rp 20 jutaan. Kalau spare parts bisa dijual juga dan macam-macam, seperti mesin, transmisi, kaki-kaki, per, dasbor dan lain-lain,” ucap Anthony Steven Hambali, pemilik PO Sumber Alam, kepada Kompas.com.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/28/090200015/begini-nasib-bus-yang-berumur-lebih-dari-25-tahun