JAKARTA, KOMPAS.com – Melonjaknya kasus positif Covid-19 secara drastis, membuat Pemerintah memutuskan melakukan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Tanah Air dari 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
Bahkan mulai Senin (21/6/2021), Polda Metro Jaya juga melaksanakan pembatasan mobilitas yang berlaku di 10 ruas jalan di Jakarta.
Meski begitu, Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, memastikan layanan perpanjang dan buat baru SIM tetap buka selama PPKM berlaku.
“Enggak ada pengaruhnya PPKM diperpanjang, (layanan SIM) kan cuma sampai jam 3,” ujar Jati, kepada Kompas.com (21/6/2021).
“Pemohon SIM biasanya dari pagi jam 8, jam 12 juga sudah sepi. Jadi tetap buka, belum ada pembatasan,” kata dia.
Menurutnya, jumlah pemohon SIM per harinya juga tidak dibatasi. Namun, Satpas SIM, gerai SIM, atau SIM keliling tetap memberlakukan protokol kesehatan.
“Belum ada pembatasan, selama kapasitas cukup, tidak membeludak, jumlah pemohon tidak dibatasi. Tapi tiap Satpas punya inovasi untuk melakukan protokol kesehatan,” kata Djati.
Djati menambahkan, untuk mempermudah pelayanan SIM, saat ini kepolisian telah memiliki aplikasi Digital Korlantas Polri.
Aplikasi ini berguna untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C. Melalui aplikasi ini, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan di mana saja secara cepat dan tidak menimbulkan kerumunan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/22/110200915/layanan-perpanjang-dan-buat-baru-sim-tetap-buka-saat-ppkm-berlaku