JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), sekarang salah satu syarat administrasinya adalah melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Di Indonesia, khususnya di kota-kota besar, ada banyak lembaga, kursus, atau sekolah mengemudi. Namun, tidak semuanya terakreditasi.
Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), mengatakan, sekolah mengemudi yang terakreditasi harus menjalankan delapan standar yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF).
"Materi ajar kami wajib berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional atau standar khusus atau internasional," ujar Marcell, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Marcell menambahkan, sekolah mengemudi juga tidak bisa sembarangan. Sebab, diatur juga oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 36 Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.
"Sebelum memutuskan untuk mengikuti sekolah mengemudi, yang pasti wajib tanyakan apakah sekolah mengemudi tersebut berizin dan terakreditasi. Lalu, bagaimana silabus pelatihannya, sehingga calon siswa tahu apa yang akan dipelajarinya," kata Marcell.
Sebab, sekolah mengemudi yang tidak terakreditasi tidak dapat mengeluarkan sertifikat pendidikan dan pelatihan. Sesuai dengan yang sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Sesuai UU Sisdiknas, hanya lembaga yang terakreditasi yang berhak mengeluarkan sertifikat," ujar Marcell.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/19/110200515/bedanya-sekolah-mengemudi-yang-terakreditasi-dan-yang-tidak