Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Nasib Konsumen Daihatsu yang Terlanjur SPK Saat PPnBM 50 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memperpanjang aturan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 100 persen pada Juni sampai Agustus 2021.

Sebelumnya, sejak Juni ini pemerintah memberlakukan diskon PPnBM 50 persen. Adapun diskon PPnBM 100 persen telah berakhir pada Mei lalu.

Aturan ini membuat sejumlah pabrikan, salah satunya PT Astra Daihatsu Motor (ADM) yang harus mengatur lagi harga jual bulan ini.

Padahal sebelumnya telah dilakukan revisi harga dari relaksasi PPnBM 100 persen ke 50 persen. Lantas, bagaimana nasib konsumen yang sudah melakukan pembelian pada awal Juni 2021?

Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director ADM, mengatakan, sampai saat ini harga jual masih mengacu pada aturan insentif PPnBM 50 persen.

“Kami tekankan, sampai hari ini pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi untuk memperpanjang PPnBM 100 persen sampai Agustus,” ujar Amelia, dalam konferensi virtual (17/6/2021).

Menurutnya, Daihatsu bakal memberlakukan harga jual dengan skema diskon PPnBM 100 persen ketika peraturan telah diresmikan pemerintah.

“Jika peraturan itu dikeluarkan dan berlaku mundur per 1 Juni, kami akan mengembalikan uang konsumen yang sudah dibayarkan kepada kami. Jadi kami berkomitmen akan mengikuti peraturan yang resmi yang akan keluar,” ucap Amelia.

“Selama aturan itu belum keluar, maka harga yang berlaku adalah PPnBM dengan harga 50 persen. Begitu peraturan keluar, kami akan refund uang konsumen yang sudah terbayar 50 persen menjadi diskon 100 persen,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/17/172100315/begini-nasib-konsumen-daihatsu-yang-terlanjur-spk-saat-ppnbm-50-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke