JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh pengendara mobil maupun motor di jalan raya. SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.
Perlu diingat, SIM yang dimiliki masa berlakunya tidak selamanya. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.
Selain itu, jangan lupa kalau perpanjang SIM harus sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah terlewat, maka pemilik harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktek lagi.
Kemudian untuk biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjang SIM, sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Sedangkan untuk syaratnya, siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
Perlu diingat ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan. Untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjang SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/10/141200915/biaya-dan-syarat-perpanjang-sim-a-dan-c-per-juni-2021