Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPnBM 50 Persen, Cek Harga Terbaru Suzuki Ertiga di Surabaya

SURABAYA, KOMPAS.com - Sudah diketahui khalayak umum bahwa insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk beberapa model mobil di Indonesia mengalami perubahan.

Diskon pajak penjualan yang awalnya 100 persen hanya berlaku selama periode Maret-Mei 2021. Memasuki bulan Juni, diskon pajak ini turun jadi 50 persen saja dan berlaku hingga Agustus 2021 mendatang.

Mengikuti perubahan relaksasi pajak tersebut, berbagai agen pemegang merk (APM) mobil-mobil yang jadi penerima insentif pajak mendongkrak harga jual mobil-mobil tersebut.

Suzuki sendiri mengandalkan dua model mobilnya sebagai penerima insentif PPnBM. Salah satu mobil Suzuki tersebut adalah Ertiga.

Sebagai penerima insentif PPnBM, Ertiga tentu saja sudah memenuhi syarat wajib berupa kandungan komponen lokal lebih dari 70 persen dan kapasitas mesin 1.500 cc ke bawah. Mesin milik Ertiga sendiri berkapasitas 1.462 cc dengan 4 silinder 16 katup.

Di Surabaya, jaringan diler mobil Suzuki pun sudah merilis daftar harga Ertiga. Dari data yang diterima Redaksi Kompas.com, Rabu (9/6/2021), tipe terendahnya dijual pada harga Rp 230 jutaan.

Lalu untuk Ertiga tipe tertinggi yaitu Ertiga S Sport bertransmisi matik saat ini dibanderol dengan harga Rp 270 jutaan.

Lebih lengkapnya, berikut daftar harga Suzuki Ertiga semua tipe usai kalkulasi diskon PPnBM 50 persen di Surabaya.

  • All New Ertiga GL M/T harga Rp 237.593.500
  • All New Ertiga GL A/T harga Rp 247.729.000
  • All New Ertiga GX M/T harga Rp 251.230.500
  • All New Ertiga GX A/T harga Rp 261.916.000
  • All New Ertiga S Sport M/T harga Rp 263.166.000
  • All New Ertiga S Sport A/T harga Rp 273.308.000

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/09/170100215/ppnbm-50-persen-cek-harga-terbaru-suzuki-ertiga-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke