YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi dokumen penanda kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. SIM memiliki masa berlaku yang terbatas. Maka wajib melakukan perpanjangan masa berlaku secara berkala.
Harap ingat, jangan sampai telat memperpanjang masa berlaku SIM. Telat satu hari saja maka statusnya akan mati. Ini berarti pemilik SIM wajib mengurus pembuatan SIM baru.
Pihak kepolisian sudah memberi beberapa pilihan metode perpanjangan SIM guna mempermudah masyarakat. Selain inovasi perpanjangan SIM via aplikasi online, ada pula layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling.
Layanan SIM keliling sendiri hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. SIM keliling tidak melayani perpanjangan SIM B sebab membutuhkan tes simulasi dan peralatan simulator tidak terdapat di Satpas keliling.
Untuk wilayah Yogyakarta, Ditlantas Polda DIY telah mengumumkan jadwal dan lokasi SIM keliling pada minggu ini, 7-12 Juni 2021. Tiap harinya lokasi layanan SIM keliling ini pun berubah.
Membahas mengenai biaya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000. Sementara untuk SIM C nominalnya Rp 75.000.
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di Yogyakarta pada minggu ini.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/07/112200715/catat-ini-lokasi-dan-jadwal-sim-keliling-di-yogyakarta-bulan-ini