JAKARTA, KOMPAS.com - Seolah tidak pernah kapok, masih ada saja pengendara sepeda motor yang masuk jalan tol.
Paling baru dilakukan oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor matik berkelir merah terlihat melintas di Jalan Tol Jagorawi KM 9 arah Bogor, Minggu (30/5/2021).
Kejadian ini viral setelah diunggah oleh akun instagram @jabodetabek.terkini. Dalam rekaman tersebut, terdengar seorang pria yang menegur pria tersebut bahwa jalan tol tidak diperuntukan untuk kendaraan roda dua.
“Mas mau kemana? Enggak boleh, ini jalan tol,” ucap pria dalam video tersebut.
General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati, sangat menyayangkan tindakan pengendara motor yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Larangan motor masuk ke dalam jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara sepeda motor yang bersangkutan.
"Jalan tol itu hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat. Akan berbahaya sekali jika motor masuk ke dalam jalan tol karena jalan tol di desain untuk kecepatan tinggi. Rambu-rambu larangan masuk telah kami pasang di setiap akses masuk tol,” ucap Widiyatmiko dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) Corry Annelia Poundti H mengatakan, agar kejadian ini tidak terulang lagi, pihaknya telah menempatkan personil keamanan dan ketertiban (kamtib) di beberapa titik lokasi untuk meningkatkan pengawasan.
“Selain itu, kami dari JTTRD maupun Jasa Marga juga sudah sosialisasi melalui media sosial untuk mengedukasi pengguna jalan bahwa jalan tol hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih,” ucap Corry.
Aturan dan sanksi
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.
Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan, “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/31/074200115/masih-ada-saja-pengendara-motor-yang-masuk-jalan-tol