Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siap Diterapkan, Berikut 3 Penggolongan untuk SIM C

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan aturan baru tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam waktu dekat, sebagaimana tercantum Perpol Nomor 5 tahun 2021.

Dikonfirmasi Kompas.com, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan bahwa sebenarnya aturan tersebut sudah resmi diterbitkan. Tetapi, masih diperlukan sosialisasi.

"Perpol sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021. Namun ada masa sosialisasi lebih dahulu dan waktunya minimal enam bulan sejak terbit. Jadi untuk perpolnya sudah berlaku saat ini," kata Arief belum lama ini.

Pada aturan itu, disebutkan bahwa SIM C atau yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor akan ada tiga golongan. Tujuannya, agar setiap pengendara menggunakan motor sesuai kompetensinya.

Adapun penggolongan ini ialah SIM C, CI, dan CII. Kemudian apa bedanya?

Menurut Perpol No 5/2021 pasal 3 ayat 2, perbedaan antara ketiga golongan ini ada pada kapasitas silindernya. Bahkan, khusus motor listrik, ada penggolongannya sendiri sebagaimana berikut;

g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik

Dengan adanya aturan tersebut, maka pengguna sepeda motor listrik dan motor gede disarankan untuk melakukan peningkatan golongan. Peningkatan golongan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:

f. SIM C menjadi SIM CI; dan
g. SIM CI menjadi SIM CII.

"Untuk meningkatkan golongan SIM C ada ketentuannya seperti masa berlaku SIM," ujar Arief.

Secara rinci, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus lebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa juga berlaku bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.

Selain masa berlaku SIM, syarat lainnya ialah usia minimum calon pemegang SIM, sebagaimana tercantum dalam pasal 8:

a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI; dan
c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/31/071200115/siap-diterapkan-berikut-3-penggolongan-untuk-sim-c

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke