PEKALONGAN, KOMPAS.com - Aksi ugal-ugalan maupun tindakan freestyle di jalan raya tidak dibenarkan menurut aturan hukum ataupun norma berkendara. Kegiatan tersebut dapat dikatakan mengganggu dan meresahkan masyarakat sekitar.
Seperti yang terjadi di video tentang aksi seorang pemuda yang berdiri di atas motor pada saat kondisi berjalan di jalan raya yang diunggah oleh akun intagram @pekalonganinfo pada Minggu (23/5/2021).
Dalan video tersebut, terlihat seorang pemuda yang melakukan aksi freestyle dengan berdiri di jok motor N-Max berwarna putih. Alhasil, pemuda tersebut kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari motornya.
“Sesepi apapun jalan raya, itu tetap ruang publik. Idealnya untuk melakukan aksi seperti itu di ruang tertutup, entah di lapangan atau area parkir yang mudah dilakukan sterilisasi,” ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.
Seperti yang terlihat dalam video, setelah pengendara jatuh motor masih tetap berjalan dan hampir menabrak pengguna jalan dari arah lain.
Untungnya beberapa kendaraan dapat menghindar walaupun ada satu sepeda motor yang harus keluar jalur hingga ke pinggir jalan.
“Sebetulnya, ini akal sehat saja. Boleh saja melakukan aksi freestyle tetapi harus di tempat-tempat tertentu, bukan di tempat umum seperti jalan raya,” katanya.
Aksi yang dilakukan pengendara tersebut termasuk dalam aksi yang sembrono. Selain itu pengendara tersebut juga tidak menggunakan kelengkapan keamanan berkendara seperti helm.
Seharusnya berkendara di jalan raya lebih memikirkan toleransi dengan pengguna jalan lainnya. Jangan melakukan hal konyol yang malah merugikan diri sendiri dan juga orang lain.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/24/180100915/aksi-berdiri-di-atas-motor-berakhir-nyungsep