JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti halnya TNI dan Polri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kini juga memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.
Namun keberadaan pelat nomor khusus tersebut mengundang pro dan kontra dari beragam pihak, salah satunya kritikan dari pengamat transportasi Djoko Setijowarno.
Menujur Djoko, harusnya tak ada pelat nomor istimewa bagi anggota DPR lantaran bisa menimbulkan banyak masalah seperti yang sudah terjadi saat ini. Contonya seperti penipuan dan penyalahgunaan.
"TNKB khusus untuk TNI dan Polri saja ada yang disalahgunakan dan dipalsukan, apalagi ada yang khusus anggota DPR dan nanti yang dari daerah (DPRD) juga akan ikutan minta, makin tambah banyak pemalsuan untuk penipuan dan gagah-gagahan," ucap Djoko kepada Kompas.com, Jumat (21/5/2021).
Djoko mengatakan harusnya pelat khusus bagi DPR hanya untuk Ketua dan wakil saja, itu pun sudah cukup dengan TNKB merah yang menandakan kendaraan dinas pemerintah, bukan pribadi.
Terkait soal alasan kebutuhan identitas dan pemantauan, dengan pelat nomor merah menurut Djoko juga sudah dapat mewakili karena bisa dilakukan pengecekan.
"Adanya model TNKB khusus dapat diberikan dengan pertimbangan akan menambah produktivitas kerja, jika tidak sepertinya akan jadi pemborosan anggaran negara (APBN) untuk cetak TNKB baru," ucap Djoko.
"Mau bentuk apapun TNKB, kalau polisi tidak berani menindak anggota DPR yang langgar lalu lintas tidak ada manfaatnya pemberian TNKB Baru," kata dia.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan, keberadaan pelat nomor khusus DPR telah diketahui oleh kepolisian. Tujuannya diakui sebagai penanda dan memudahkan untuk dipantau.
"Sebagai indentitas agar mudah di pantau. Di DPR sendiri gampang dikenali mana yang mobil anggota, mana yang bukan, di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran-pelanggaran," ucap Dasco mengutip NasionalKompas.com, Jumat (21/5/2021).
Lebih lanjut dia juga mengatakan selama ini DPR menerima banyak laporan soal pelanggaran lalu lintas yang diduga kendaraan anggota DPR.
"Tapi kan itu tidak bisa dibuktikan apakah itu betul. Kalu sudah pakai indentitas dari institusi dan ada nomor anggotanya, gampang dikenali yang melanggar," kata Dasco.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/21/175200115/pelat-nomor-khusus-anggota-dpr-berpotensi-penyalahgunaan-