Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mudik Dilarang, 381.851 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H-3

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak larangan mudik dimulai hingga H-3 (6-10/5/2021) jelang Lebaran, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, telah mencatat 381.851 kendaraan yang pergi keluar dari wilayah Jabotabek.

Kendaraan tersebut keluar menuju arah Timur, Barat, dan Selatan. Sementara untuk jumlahnya, diklaim mengalami penurunan sebesar 33,0 persen dari lalu lintas normal yang biasanya mencapai 570.288 kendaraan.

"Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah sebesar 34,6 persen menuju arah Timur, 36,8 persen menuju arah Barat, dan 28,6 persen menuju arah Selatan," ucap Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga dalam keterangan resminya, Selasa (11/5/2021).

Sementara untuk rinciannya, dari arah Timur, tepatnya untuk Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek mencapai 70.714 kendaraan yang meninggalkan Jakarta. Jumlah tersebut turun 44,6 persen dibandingkan normal sebesar 127.571 kendaraan.

Untuk GT Kalihurip Utama menuju Jalan Tol Cipularang, tercatat 61.517 kendaraan yang pergi keluar Jakarta. Jumlah itu turun 52,1 persen dari kondisi normal yang sebesar 128.473 kendaraan.

Dari kedua GT di arah Timur, total kendaraan yang keluar dari Jakarta hingga 10 Mei 2021 mencapai 132.231 unit, turun 48,4 persen dari normal yang sebesar 256.044 kendaraan.

Arah Barat, tepatnya yang keluar Jakarta menuju GT Cikupa via Jalan Tol Tangerang-Merak, sebesar 140.505 kendaraan, turun 22,1 persen dari lalu lintas normal atau 180.433 kendaraan.

Sementara arah Selatan, jumlah kendaraan yang keluar dari Jakarta menuju GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 109.115 kendaraan, turun 18,5 persen dari normal atau 133.811 kendaraan.

Jasa Marga mengimbau, sepanjang larangan mudik, para pelaku perjalanan dalam negeri kategori dikecualikan, seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil didampingi satu anggota keluarg, dan kepentingan persalinan, agar melengkapi dokumen persyaratan.

Beberapa syaratnya antara lain, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, Rapid Antigen maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/11/140200615/mudik-dilarang-381.851-kendaraan-tinggalkan-jabotabek-hingga-h-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke