PEKALONGAN, KOMPAS.com - Aturan larangan mudik lebaran resmi berlaku pada 6-17 Mei 2021. Untuk mendukung aturan pemerintah pusat, pemerintah daerah melakukan berbagai upaya untuk menghalau aktivitas mudik.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendirikan pos penyekatan seperti yang dilakukan oleh Polres Pekalongan, Jawa Tengah.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno mengataklan, Pos Penyekatan pemudik di wilayah kabupaten Pekalongan sudah mulai beroperasi dan mulai aktif pada 6-17 Mei 2021.
Pos penyekekatan tersebut didirikan di depan kantor Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.
“Kami menyiagakan 320 personel, yang nanti juga akan dibantu dari TNI, Brimob, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan termasuk BPBD. Fokus kami penyekatan pemudik kemudian imbauan berkaitan dengan Covid-19, kriminalitas, dan pelayanan lain,” kata Darno dalam keterangan resmi, Jumat (6/5/2021).
Pos penyekatan tersebut didirikan untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam pelarangan mudik.
Polisi ingin memastikan tidak ada warga yang nekat mudik lintas wilayah selama pemberlakuan larangan mudik.
Bagi masyarakat yang nekat melakukan mudik, petugas akan mengecek dokumen perjalanan dan syarat perjalanan selama larangan mudik. Petugas akan memastikan kesehatan dan memeriksa Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Selain penyekatan pemudik, Kapolres Pekalongan juga akan gencar pada pelaksanaan PPKM Mikro. Pelaksanaan PPKM Mikro berfokus menangani pemudik yang sudah masuk wilayah Pekalongan jauh hari sebelum adanya larangan mudik.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/07/182100415/pemudik-masuk-pekalongan-harus-bawa-sikm-dan-hasil-tes-antigen