Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku sampai September 2021

SEMARANG, KOMPAS.com - Kabar baik untuk para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Sebab, Pemprov Jawa Tengah memberikan kesempatan pemutihan atau pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Ini berarti pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan jika telat membayar PKB tersebut. Masa pemutihan PKB ini berlaku sejak Kamis (6/5/2021) kemarin hingga 6 September 2021.

Informasi ini diumumkan melalui akun instagram resmi Bapenda Jawa Tengah di @bapenda_jateng pada Kamis (6/5/2021). Johan Hadiyanto selaku Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng pun membenarkan informasi tersebut.

"Kebijakan sanksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapus mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021," kata Johan dilansir dari Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Pemutihan pajak ini pun berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, tidak hanya sepeda motor dan mobil.

Kebijakan ini diberlakukan dengan alasan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Tujuan kebijakan gubernur ini dalam rangka meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 yang telah memengaruhi kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," kata Johan menambahkan.

Berbeda dengan pemutihan pajak di Provinsi Jatim beberapa waktu lalu, pemutihan PKB di Jateng ini tidak berlangsung sepaket dengan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Adapun kebijakan soal pemutihan denda PKB ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Jawa Tengah.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/07/071200715/pemprov-jateng-hapus-denda-pajak-kendaraan-berlaku-sampai-september-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke