Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pos Penyekatan di Solo, Jawa Tengah Layani Rapid Test

SOLO,KOMPAS.com - Polresta Solo, Jawa Tengah menyiapkan lima pos pengamanan (pospam), yang sekaligus sebagai pos penyekatan untuk menghalau pemudik yang datang ke Solo. Pos penyekatan ini akan beroperasi 24 jam selama larangan mudik lebaran 2021.

Kelima pos tersebut terletak di Pos Faroka Kerten, pintu keluar Tol Klodran, Tugu Makutho Karangasem, Jurug dan Pos Joglo.

Pos penyekatan di Solo dijaga oleh petugas gabungan dari Satlantas, TNI, Dishub, Satpol PP, dan juga petugas dari Dinas Kesehatan Kota Solo.

Bagi pemilik kendaraan dari luar kota yang tidak bisa menunjukkan dokumen atau syarat perjalanan pada saat larangan mudik akan disuruh untuk putar balik.

Kepala Pos Keamanan pemudik Tugu Makutho Solo, Kompol Endang Sri Hastuti mengatakan, kendaraan dari luar kota harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dan juga surat keterangan negatif rapid tes antigen atau PCR.

"Di pos keamanan juga disediakan fasilitas rapid tes yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Bagi pelaku perjalanan yang masa berlaku surat rapidnya sudah habis atau memperbarui bisa dilakukan tes rapid di pos," kata Endang kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Petugas di pos pengamanan akan membantu pelaku perjalanan agar tetap aman di kota Solo. Endang juga mengatakan prinsip yang dilakukan pada operasi penyekatan tetap menggunakan prinsip kemanusiaan.

"Kita berdasarkan kemanusiaan, yang mana untuk operasi ketupat ini bertujuan untuk mengamankan masyarakat yang sedang di jalan agar mereka merasa aman dan nyaman," ucap Endang.

Endang juga mengimbau kepada masyarakat kota Solo sebaiknya melakukan kegiatan di rumah saja walaupun liburan. Jika terpaksa dan memiliki kepentingan mendesak untuk keluar, diharapkan untuk di wilayah Solo Raya saja.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/06/164100615/pos-penyekatan-di-solo-jawa-tengah-layani-rapid-test

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke